Kota Pariaman – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Bersama Sentra Gakkumdu Kota Pariaman di Aula RM Sambalado, Kuraitaji-Pariaman. Rabu (7/8/2024)
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan bahwa evaluasi penanganan pelanggaran pemilu 2024 kemarin penting untuk dilaksanakan sebagai barometer untuk menghadapi pilkada serentak mendatang.
Dikatakannya, secara teknis sentra gakkumdu diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penanganan pelanggaran pemilu, diantarnya bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan terhadap penegakkan tindak pidana pemilu, laporan dan informasi dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pemilu sangat dibutuhkan karena Demokrasi akan semakin kuat apabila partisipasi masyarakat meningkat.” Ujarnya
Elmahmudi menyebut “Sebelum penindakan terjadi, Bawaslu melakukan pencegahan secara maksimal. Pencegahan yang dilakukan harus sampai ke level tiga: cegah, cegah, cegah lagi, baru ditindak.”
“Meskipun pelanggaran pemilu 2024 nihil pelanggaran ,namun ini tetap tetap sebagai bahan evaluasi kita.” Pungkasnya.
Hadir dalan kegiatan tersebut, Kapolres Pariamam AKBP Andreanaldo Ademi, Kejari Pariaman Bagus Priyonggo, Sekretariat Bawaslu, Panwascam Se-Kota Pariaman beserta Media. (F)