infopariaman.com – Dua pelaku penjambretan di Kampuang Galapuang, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap warga dan diamankan oleh jajaran Polres Padang Pariaman pada Sabtu (17/5/2025).
Kedua pelaku berinisial R (40) dan S (28) diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5/2025), Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy, mengungkapkan bahwa keduanya telah melakukan aksi penjambretan di 4 TKP.
“Para pelaku mengincar korban, khususnya ibu-ibu yang sedang berbelanja di hari pasar Kampuang Galapuang. Mereka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan langsung merampas barang berharga,” ujar Reggy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno dan sebuah kalung emas seberat 5 emas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berada di pasar tradisional dan tempat umum lainnya. (F)
