infopariaman.com – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H dan dalam rangka menciptakan ketertiban umum, Pemerintah Kota Pariaman melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Rakyat Pariaman, Kamis (27/2/2025).
Operasi yang dimulai sejak pukul 03.00 hingga 10.00 WIB ini melibatkan tim terpadu dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindagkop dan UKM, camat, lurah, serta dukungan dari unsur TNI dan Polri.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setdako Pariaman, Elfis Candra, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan kota.
“Aktivitas ekonomi memang penting, tetapi ketertiban dan keindahan kota juga harus dijaga,” ujarnya.
Elfis menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat untuk menjadikan Pariaman sebagai kota yang bersih dan tertib.
Operasi penertiban akan dilakukan selama 10 hari ke depan, dan ke depannya tim pengawas tetap akan ditempatkan di sekitar pasar.
“Penertiban dilakukan secara persuasif, kita tidak ingin merugikan pedagang, tetapi mereka juga harus mematuhi aturan,” tegas Elfis.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Alfian, menekankan bahwa penertiban menyasar pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan. Ia mengingatkan agar seluruh pedagang berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Trotoar adalah untuk pejalan kaki, dan kendaraan juga harus diparkir di tempat yang telah ditentukan oleh Dishub,” jelas Alfian. (F)
