Kota Pariaman – Seorang ayah tega cabuli anak kandungnya sejak berumur 14 tahun dirumahnya sendiri hingga alami trauma yang mendalam.
Kapolres Pariaman, AKBP.Andreanaldo Ademi mengatakan “Pelaku berinisial S (54th) bekerja sebagai nelayan yang merupakan warga di Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.”
“Pelaku melakukan perbuatannya itu sejak anak kandungnya masih duduk dibangku kelas 3 SMP dan sudah melakukan pencabulan hingga belasan kali.”ujarnya saat jumpa pers bersama awak media di Mapolres Pariaman. Rabu(28/2/2024)
Ia menyebutkan “korban mendapat ancaman jika tidak mau melakukan apa yang diminta akan diusir dari rumah dan bakal diberikan uang 50rb setelah melakukan apa yang diperintahnya.”
Saat korban duduk dibangku SMA, ia pindah ke Medan dan bersekolah di tempatnya saudaranya.
Setelah korban tamat sekolah hingga pulang lagi ke Pariaman secara terang-terangan, pelaku meminta jatah dengan menyetubuhi korban dengan rasa takut setelah diancam pelaku.
Lanjut AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan “anak ke 3 dari 4 bersaudara itu tidak dapat mengelak permintaan ayahnya karena takut.”
“pelaku melakukan perbuatanya sudah berlangsung sekitar 5 tahun hingga korban tamat sekolah, akhirnya korban menceritakan ini kepada pamannya dan melaporkan kasus ini ke polisi.” Jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman dengan pasal 81 ayat 1,2,dan 3 serta pasal 82 ayat 1, dan 2 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp.5 milyar.
Dan ditambah pidana sepertiga dikarenakan pelaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, dalam hal ini ayah kandungnya sendiri. (F/H)