Paritmalintang,- Sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah terhadap jaminan kepastian hukum seeorang yang sudah menikah khususnya hak seorang perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penertiban Dokumen Adminduk.
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala KUA beserta operator, dan Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang bertempat di Hall IKK Parit Malintang pada Senin,(22/05/2023).
Dalam hal ini, Wabup Rahmang mengapresiasi Disdukcapil Padang Pariaman yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu menjawab segala persoalan yang dialami oleh masyarakat yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan.
“Maka manfaatkanlah momen ini dengan sebaik-baiknya, sehingga Bapak/Ibu dapat menjadi corong untuk menyebarluaskannya kepada masyarakat,” terang Wabup Rahmang.
Lebih lanjut Rahmang menerangkan, untuk mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota kelurga, maka itsbat nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat.
“Apabila status pernikahan belum tercatata, maka hal ini akan menjadi beban pembangunan dimasa yang akan datang, dan mempersulit administrasi untuk anak cucu kita nantinya,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Yusneli Roza dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta sosialisasi tentang tata cara dan persyaratan pengururusan itsbat nikah pencatatatan peristiwa perkawinan dan penertiban dokumen Adminduk.