Pariaman – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanahkan badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali selainnya informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Memenuhi kewajiban tersebut badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Hal itu disampaikan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Heri Sugianto saat mensosialisasikan Inovasi terbaru Dinas Kominfo “Pindai Cepat” Dihadapan tim Kreatif Kabupaten Padang Pariaman di Hall Saiyo Sakato Pariaman Pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Katanya terkait dengan ini pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah melahirkan inovasi Sistem Informasi Publik Online (SIPO) dalam bentuk portal web Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Namun saat ini, tambahnya teknologi informasi telah menjadi bagian penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal memperoleh informasi sesuai dengan amanah UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Salah satu nya bagi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi” imbuhnya
Lebih lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Angkatan 95 ini menjelaskan bahwa PPID dalam memberikan layanan bagi pemohon Informasi mengembangkan diri dengan melahirkan sebuah inovasi Pindai Cepat (Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Cepat, Terbuka dan Akurat).
Inovasi ini merupakan sebuah platform inovasi yang memungkinkan pemohon Informasi dapat mengakses data dan Informasi yang mereka butuhkan dimana saja, kapan saja tanpa harus datang ke kantor dan atau ke ruang layanan Informasi.
“Cukup dengan memindai QRCode mereka langsung terhubung dan masuk di web PPID untuk langsung mengisi Formulir permohonan informasi” tutupnya (F)