infopariaman.com – pelaku yang terjerat kasus sodomi anak dibawah umur di pariaman diketahui merupakan DPO dengan kasus yang serupa pada tahun 2024 lalu.
Dari informasi pihak polisi, pelaku berinisial RS alias Sutan ini tercatat melakukan sodomi kepada 2 anak berusia 6 tahun dan 7 tahun pada tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan mengungkapkan ” dari catatan kami pelaku merupakan DPO di kasus yang sama pada tahun 2024 lalu, dan korbannya ada 2 orang anak dibawah umur.” (7/5)
Pelaku kerap berpindah tempat dan lolos dari kejaran polisi saat hendak disergap.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah, pelaku diketahui kembali melakukan aksi bejatnya di tahun 2025 ini.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres pariaman guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.” terangnya.
Dalam laporan yang diterima polisi tercatat pelaku merupakan DPO sejak bulan juni tahun 2024.
Sebelumnya, pelaku berinisial RS atau Sutan (60) ini ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan tindakan sodomi terhadap anak dibawah umur di salah satu Musholla di desa balai naras kota pariaman.
Sehingga diketahui dari data sementara, daftar korban yang tercatat dari predator sex ini bertambah menjadi 3 orang, yaitu pada bulan juni 2024 ada 2 orang dan pada tahun 2025 ini ada 1 orang. (F)
