infopariaman.com – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa yang digelar di Aula Balai Kota Pariaman, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Yota Balad menyampaikan bahwa Rakor Kepala Desa kali ini mengusung tema “Penyelarasan Kebijakan Pembangunan Daerah dan Desa untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat”.
Menurutnya, tema tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada peran penting desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menekankan bahwa desa memiliki posisi strategis sebagai subjek utama dalam menentukan arah dan capaian pembangunan.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah kota dan pemerintah desa agar setiap program yang dilaksanakan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.
Lebih lanjut, Yota Balad menyebutkan bahwa Rakor ini juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah untuk bertukar gagasan dan menyampaikan ide-ide strategis dalam membangun Kota Pariaman secara berkelanjutan.
Ia mengingatkan para kepala desa untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga meminta seluruh kepala desa di Kota Pariaman agar menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan visi, misi, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Pariaman, sehingga arah pembangunan dapat berjalan seiring dan saling mendukung.
Menutup sambutannya, Yota Balad mengimbau para kepala desa agar meneruskan surat edaran kepada masyarakat menjelang akhir tahun 2025 dan memasuki tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa selama masih dalam suasana pascabencana, tidak diperkenankan adanya kegiatan yang bernuansa hiburan.
Namun demikian, kegiatan keagamaan seperti muhasabah dan pengajian tetap diperbolehkan sebagai bentuk penguatan spiritual dan kebersamaan masyarakat. (F)
