infopariaman.com – Wali Kota Pariaman Yota Balad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (24/6/2026).

Kehadiran Wali Kota Pariaman dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam menciptakan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Yota Balad menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. 

Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, langkah tersebut juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.

“Hari ini kita menyaksikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera dimusnahkan serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yota Balad.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pariaman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk tindak kriminalitas.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan pengawasan serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi. Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, serta sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas di Kota Pariaman,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebutkan, sebanyak 130 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti pada kegiatan tersebut.

“Terdapat 130 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Dari jumlah tersebut, 92 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram,” ungkap Anggia.

Selain perkara narkotika, Kejari Pariaman juga memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) yang terdiri dari kasus perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, serta perbuatan tidak menyenangkan. Sementara itu, enam perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum lainnya.

Anggia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam memutus mata rantai tindak pidana serta memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk tindakan melanggar hukum.

“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai tindak pidana. Barang-barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak boleh lagi berpotensi disalahgunakan atau kembali ke tangan yang salah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum dan pemerintah daerah yang selama ini terus membangun sinergi dalam proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Pengadilan, dan seluruh pihak terkait menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta sejumlah pejabat daerah yang menjadi mitra Kejaksaan Negeri Pariaman dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *