infopariaman.com – Sebanyak 434 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 

Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Hall IKK Parit Malintang, Kamis (26/6).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa momen ini merupakan langkah awal penting bagi para PPPK untuk menjadi bagian dari pemerintahan daerah dan pelayan masyarakat.

“Ini adalah buah dari ketekunan, perjuangan, dan proses panjang yang dilalui dengan penuh dedikasi. Namun, dengan diterimanya SK ini, maka melekat pula tanggung jawab besar sebagai pelayan publik,” tegas Bupati JKA.

Ia menekankan bahwa PPPK bukan sekadar pegawai administratif, tetapi agen perubahan yang berada di garis depan dalam upaya meningkatkan mutu layanan publik. Bupati juga menyampaikan beberapa pesan penting, di antaranya:

• Menjaga integritas dan loyalitas dalam bekerja

• Menunjukkan etos kerja tinggi dan semangat inovatif

• Adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat

• Membangun kolaborasi yang baik dengan sesama ASN, pimpinan, dan masyarakat

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Padang Pariaman akan terus membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kehadiran PPPK diharapkan akan memperkuat kinerja birokrasi di berbagai lini.

“Gunakan kesempatan ini untuk menunjukkan kualitas dan dedikasi terbaik. Jadilah bagian dari solusi, bukan beban birokrasi,” tegasnya.

Menutup arahannya, Bupati juga mengingatkan pentingnya peran ASN dalam menjaga lingkungan sosial, khususnya dalam mencegah pengaruh negatif terhadap keluarga dan generasi muda. 

Ia mengajak seluruh ASN untuk aktif dalam kegiatan keagamaan seperti wirid dan majelis taklim, serta meningkatkan pengawasan keluarga.

Adapun rincian formasi PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri dari:

• Tenaga Teknis: 247 orang

• Tenaga Guru: 175 orang

• Tenaga Kesehatan: 12 orang

Keseluruhan PPPK akan bertugas di 53 unit kerja yang tersebar di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, termasuk di perangkat daerah, kecamatan, dan UPTD teknis. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *