infopariaman.com – Sebanyak 67 orang Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-IX tingkat Kota Pariaman Tahun 2026 resmi dikukuhkan oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Aula Balai Kota Pariaman, Jumat pagi (30/10).
Pengukuhan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Penetapan para Dewan Hakim ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 446/400/2026 tentang Panitia Pelaksana, Dewan Hakim, Panitera, dan Pemandu Acara MTQ Nasional ke-IX tingkat Kota Pariaman.
Dalam arahannya, Yota Balad mengingatkan bahwa MTQ tidak hanya berorientasi pada persaingan untuk meraih prestasi. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana memperkuat syiar Islam sekaligus mendorong masyarakat menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap peran Dewan Hakim yang akan menentukan hasil perlombaan. Seluruh hakim diminta menjalankan tugas dengan profesional dan mengedepankan objektivitas, tanpa dipengaruhi hubungan pribadi maupun kedekatan dengan peserta.
Menurut Yota, penilaian yang adil dan sesuai ketentuan sangat penting untuk menghasilkan peserta terbaik yang nantinya berpeluang mewakili Kota Pariaman pada kompetisi di tingkat lebih tinggi.
Ia berharap dari pelaksanaan MTQ tahun ini akan lahir bibit-bibit qari, qariah, hafiz dan hafizah berprestasi yang mampu membawa nama Kota Pariaman hingga tingkat provinsi maupun nasional.
Pengukuhan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman Edy Oktafiandi, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pariaman.
Melalui pelaksanaan MTQ ke-IX Tahun 2026, Pemerintah Kota Pariaman berharap seluruh pihak yang terlibat, termasuk Dewan Hakim, dapat berperan dalam mengembangkan dan membumikan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah kehidupan masyarakat. (*)
