infopariaman.com – Perkembangan terbaru kasus pembunahan keji terhadap tiga remaja perempuan di Batang Anai, Pada Minggu (22/6/2025), pihak kepolisian resmi menetapkan Wanda alias “Koyek” sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy, menyampaikan bahwa Wanda kini resmi menyandang status tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. 

“Tersangka Wanda telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tiga perempuan remaja yang terjadi di wilayah Batang Anai,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti tambahan. 

Proses otopsi dan hasil uji DNA terhadap jasad korban juga masih dalam tahap menunggu hasil laboratorium forensik.

Dari pengakuan dan temuan di lapangan, 11 korban dimutilasi menjadi 10 bagian. 

Hingga kini, baru enam potongan tubuh yang berhasil ditemukan, sementara empat potongan lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Atas perbuatannya, Wanda dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 65 tentang perbuatan berulang, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *