infopariaman.com – Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka diskusi dan konsultasi publik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kamis(22/5/2025)
Rombongan yang dipimpin oleh Deniko diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Roesma, di Guest Lounge Lantai II Kantor Bupati Padang Pariaman, Parit Malintang.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Rahmad, Kepala Badan Kesbangpol Jon Eka Putra, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Padang Pariaman, serta Camat Batang Anai dan Camat Lubuk Alung.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Roesma menyampaikan bahwa Padang Pariaman merupakan salah satu kabupaten tertua di Sumatera Barat yang telah mengalami pemekaran wilayah.
Meskipun secara umum masyarakatnya bersifat homogen, beberapa kecamatan seperti Batang Anai dan Lubuk Alung memiliki karakteristik sosial yang lebih heterogen.
“Kami menjunjung tinggi falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Setiap persoalan pasti ada jalan penyelesaiannya. Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal tetap tumbuh dan berkembang dengan baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Padang Pariaman adalah wilayah yang terbuka terhadap keberagaman etnis, ras, dan agama. Hal ini bahkan tercermin dalam keberagaman latar belakang anggota DPRD Kabupaten yang berasal dari berbagai komunitas.
“Selama ini, kehidupan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan berjalan harmonis tanpa gesekan yang berarti,” tambahnya.
Dalam forum diskusi, pihak Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 telah diimplementasikan di daerah.
Mereka juga menyoroti bahwa masih terdapat beberapa regulasi turunan di berbagai wilayah yang dinilai memiliki potensi diskriminatif terhadap kelompok etnis atau budaya tertentu.
“Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap relevansi undang-undang ini dalam konteks sosial yang terus berkembang, termasuk kemungkinan pembaharuan regulasi,” ujar Deniko.
Diskusi berlangsung aktif dengan partisipasi dari berbagai pihak yang hadir. Salah satu kesimpulan dari diskusi tersebut adalah bahwa masyarakat Sumatera Barat, khususnya Padang Pariaman, menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi terhadap nilai-nilai budaya lokal, meskipun nilai-nilai tersebut tidak selalu tertulis secara formal.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi dalam bentuk apa pun,” tutup Deniko. (F)
