infopariaman.com – Dewan Perwakilan Daerah RI sedang menyusun usulan RUU daerah Kepulauan yang akan diusulkan ke DPR RI untuk dibahas menjadi Undang-undang Kepulauan tahun 2026 ini.
Saya sebagai mantan walikota memiliki pengalaman dalam implementasi UU Pemerintahan Daerah yakni UU 32 tahun 2004 dan UU 23 Tahun 2024 yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan ini.
Dalam UU 32 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan dibidang Konservasi dan pengawasan laut, kami dikota Pariaman membuat Kawasan konservasi penyu, yang mencakup pulau kecil laut dan pantai yang merupakan tempat habitat penyu; pulau dan pantai tempat penyu mendarat untuk bertelur, tukik (anak penyu) menetas dalam tanah pasir di pantai, tukik kembali kelaut.
Tempat ini adalah Kawasan darat, pulau kecil dan laut yang merupakan siklus penyu. Namun setelah undang undang 23 tahun 2014 berlaku pada tahun 2016, kabupaten kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan konservasi, maka pusat konservasi penyu ini pindah ke Propinsi.
UPT penyu ini dikelola oleh propinsi dengan jarak kendali yang lebih jauh, pengawasan semakin jauh sehingga kualitas UPT penangkaran penyu ini menurun, masyarakat kembali mengambil telur penyu dan menjual secara bebas dampak kedepan adalah penyu akan punah di kota Pariaman.
Juga kewenangan pengawasan laut sejauh 4 mil dalam UU 32 tahun 2004, itu hilang melalui UU no 23 tahun 2014.
Pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan pengawasan laut lagi, sehingga ketika terjadi pengusaha/nelayan datang dari daerah lain dan melakukan pengeboman ikan yang merusak terumbu karang, pemda kabupaten kota tidak bisa lagi mengusir namun hanya melaporkan ke Propinsi yang belum tentu ditanggapi dengan cepat karena rentang kendali yang jauh.
Sebelumnya melalui dengan UU 32 tahun 2004, kami pemko dan masyarakat secara partisipatif dengan reaksi cepat melakukan antisipasi kalau terjadi nelayan luar daerah yang merusak terumbu karang dalam mencari ikan termasuk jaring ikan yang merusak lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pernah memberikan kewenangan pengelolaan laut kepada Kabupaten/Kota adalah bukti terkuat bahwa konsep desentralisasi laut bukanlah gagasan baru yang spekulatif, melainkan praktik yang pernah berjalan dan memiliki landasan historis.
Berikut tiga poin argumentasi utama berdasarkan fakta tersebut:
1. Dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004, negara secara eksplisit mengakui bahwa Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut sejauh sepertiga dari wilayah kewenangan provinsi (atau lazimnya 0 sampai 4 mil laut).
Di dalam kewenangan tersebut, termasuk wewenang untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
Ini menunjukkan bahwa original intent (niat awal) pembentuk undang-undang di masa lalu menyadari bahwa Kabupaten/Kota adalah entitas yang paling rasional untuk mengelola wilayah laut terdekat (pesisir), termasuk menjaga kelestarian ekosistemnya.
2. Kemunduran Ekologis Akibat Sentralisasi (UU 23/2014) Peralihan ke UU No. 23 Tahun 2014 yang menarik seluruh kewenangan laut (0-12 mil) ke tingkat Provinsi telah menciptakan apa yang disebut sebagai ecological governance gap (kesenjangan tata kelola ekologis).
Ketika kewenangan konservasi dicabut dari Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota kehilangan landasan hukum untuk mengalokasikan APBD bagi perlindungan terumbu karang dan habitat penyu.
Dampaknya Pengawasan menjadi lemah karena rentang kendali (span of control) Provinsi terlalu luas, sementara aparat Kabupaten yang berada di lokasi tidak memiliki wewenang penindakan.
Terjadi pembiaran terhadap perusakan lingkungan (bom ikan, perusakan mangrove) karena masyarakat melapor ke Kabupaten/kota, namun Kabupaten tidak bisa bertindak, sedangkan Provinsi terlalu jauh untuk merespons cepat.
3. Urgensi Mengembalikan Semangat Pasal 18 UU 32/2004 dalam RUU Daerah Kepulauan RUU Daerah Kepulauan harus diposisikan sebagai koreksi atas kelemahan UU 23/2014 yang bias daratan.
Dalam konteks konservasi, RUU ini perlu “menghidupkan kembali” semangat UU 32/2004 dengan penyesuaian yang lebih progresif:
• Penyatuan Kewenangan Darat-Laut: Mengembalikan kewenangan konservasi ke Kabupaten/Kota akan menyatukan kembali manajemen “Darat dan Laut” yang terputus. Contoh kasus habitat penyu: Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melindungi pantai pendaratan (wilayah darat) sekaligus melindungi perairan di depannya (wilayah laut) dalam satu kebijakan terpadu, sebagaimana dimungkinkan di era UU 32/2004.
• Efektivitas Pengawasan: Dengan kewenangan yang kembali ke Kabupaten/Kota, pengawasan sumber daya laut menjadi lebih efektif karena aparat pengawas berada dekat dengan objek yang diawasi (lokalitas), memangkas birokrasi dan biaya operasional patroli yang mahal jika harus dilakukan dari Provinsi.
Dengan demikian, Kabupaten/Kota di wilayah kepulauan sangat perlu diberikan kewenangan konservasi dan pengawasan bukanlah permintaan kewenangan baru, melainkan sebuah restitusi (pengembalian hak) yang pernah dijamin oleh UU 32/2004.
Pengembalian kewenangan ini adalah syarat mutlak untuk menjamin kelestarian lingkungan laut yang selama ini terabaikan akibat sentralisasi kewenangan yang tidak sesuai dengan karakteristik geografis kepulauan.
Kelemahan terbesar dari sentralisasi kewenangan laut ke Provinsi (UU 23/2014) adalah jauhnya rentang kendali (span of control).
Ketika terjadi destructive fishing (bom ikan) di pulau terluar, aparat Provinsi butuh waktu berhari-hari untuk sampai, sementara aparat Kabupaten/Kota yang ada di dekat lokasi hanya bisa “menonton” karena tidak punya dasar hukum untuk bertindak.
Wilayah darat (pantai) dan laut tidak bisa dipisahkan dalam pengelolaan pulau kecil. Penyu adalah hewan yang hidup di laut tetapi bertelur di darat; siklus hidup ini menuntut kewenangan yang terintegrasi di satu tangan (Kabupaten/Kota).
Jika kewenangan dipisah (darat urusan Kabupaten, laut urusan Provinsi), maka perlindungan penyu akan gagal (misal: lautnya dijaga Provinsi, tapi pantainya dijadikan hotel oleh Kabupaten, maka penyu tidak bisa bertelur).
Karena itu sangat perlu memasukan formulasi Perlindungan Zona Pendaratan dan Penetasan Penyu ke dalam materi muatan RUU Daerah Kepulauan, melengkapi poin konservasi sebelumnya.
Untuk itu perlu tambahan untuk melengkapi konsep RUU Daerah Kepulauan tersebut, agar Kabupaten/Kota memiliki “gigi” dalam menjaga lautnya:
1. Desentralisasi Kewenangan Konservasi Perairan
Menyadari bahwa kerusakan ekosistem berdampak langsung pada masyarakat lokal, maka kewenangan konservasi harus dibagi:
Kawasan Konservasi Lokal: Kabupaten/Kota diberi wewenang penuh menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang berada di wilayah perairan kepulauannya (misal: zona perlindungan terumbu karang desa, zona pemijahan ikan lokal/fishing ground, zona pendaratan penyu untuk bertelur dan sekaligus zona untuk penetasan telur penyu di pantai pulau pulau kecil serta tukit/anak penyu kembali kelaut).
Pelibatan Masyarakat: Pengelolaan konservasi wajib berbasis masyarakat (community-based management) di bawah supervisi Kabupaten/Kota, mengakui hukum adat laut (seperti Sasi di Maluku/Papua atau Panglima Laot di Aceh) sebagai bagian formal dari konservasi.
2. Kewenangan Pengawasan dan Penindakan Taktis (Wasdal)
Untuk mengatasi masalah illegal fishing dan perusakan lingkungan yang masif, Kabupaten/Kota harus diberi kewenangan pengawasan:
• Unit Reaksi Cepat: Kabupaten/Kota berwenang membentuk unit pengawas sumber daya kelautan (semacam PSDKP Daerah) yang memiliki fungsi patroli dan penindakan awal (tangkap tangan).
• PPNS Daerah: Memberikan wewenang penyidikan terbatas kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di tingkat Kabupaten/Kota untuk memproses pelanggaran di wilayahnya.
• Sinergi Satpol PP Maritim: Satuan Polisi Pamong Praja (seperti di poin 7f) diberi wewenang spesifik untuk menindak pelanggaran Perda terkait zonasi laut dan penangkapan ikan merusak (bom/bius) tanpa harus menunggu aparat Provinsi/Pusat.
3. Penetapan Zona Inti Konservasi untuk Habitat Daur Hidup Spesies Dilindungi (Penyu)
Mengingat karakteristik pulau kecil sebagai habitat kritis bagi spesies laut yang dilindungi, Undang-Undang harus memberikan mandat tegas kepada Kabupaten/Kota untuk:
a. Penetapan Zona Larang Tangkap dan Larang Bangun: Kabupaten/Kota berwenang menetapkan garis pantai tertentu di pulau-pulau kecil sebagai “Zona Konservasi Pendaratan Penyu”. Di zona ini, dilarang mendirikan bangunan permanen, dilarang menyalakan lampu sorot yang mengarah ke laut pada malam hari, dan dilarang adanya aktivitas wisata massal yang mengganggu proses bertelur.
b. Perlindungan Siklus “Darat-Laut”: Kewenangan perlindungan mencakup area laut (jalur migrasi penyu menuju pantai), area pasang surut (jalur naik), area supratidal/berpasir (sarang telur), hingga jalur tukik kembali ke laut. Ini mematahkan sekat administrasi darat-laut.
c. Pengelolaan Berbasis Kearifan Lokal: Memberikan hak kepada desa adat atau kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) setempat untuk mengelola area penetasan semi-alami, menjaga sarang dari predator/pencuri telur, dan mengatur pelepasan tukik dengan insentif ekonomi dari pemerintah daerah.
Argumentasi Akademik
1. Prinsip “Proximity” (Kedekatan) Penegakan hukum dan konservasi paling efektif dilakukan oleh entitas yang paling dekat dengan objek yang dijaga.
Kabupaten/Kota adalah pihak pertama yang mengetahui adanya pelanggaran dan pihak pertama yang menderita kerugian jika terumbu karang hancur (nelayan lokal kehilangan tangkapan).
Oleh karena itu, responsibility (tanggung jawab) harus disertai authority (kewenangan).
2. Efisiensi Biaya Pengawasan Patroli laut dari Ibu Kota Provinsi ke pulau-pulau terpencil memakan biaya BBM yang sangat besar dan waktu tempuh yang lama.
Dengan melimpahkan wewenang ke Kabupaten/Kota, patroli bisa dilakukan dari pos-pos pulau terdekat (efisiensi anggaran dan respon waktu real-time).
3. Mencegah “Tragedy of the Commons” Jika laut dianggap milik “Provinsi/Pusat” yang jauh, masyarakat lokal dan Pemda Kabupaten merasa “itu bukan urusan kami”. Ini memicu pembiaran.
Dengan mengembalikan wewenang konservasi ke Kabupaten, timbul rasa kepemilikan (sense of belonging) bahwa “ini laut kami, kami yang jaga, kami yang atur”.
4. Mitigasi Kerusakan Masif Pihak luar yang mengambil SDA secara masif (kapal besar/trawl) seringkali memanfaatkan celah kekosongan patroli Provinsi.
Kehadiran patroli Kabupaten/Kota akan menutup celah tersebut dan memberikan efek getar (deterrent effect) yang konstan.
5. Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota. tanpa wewenang penyidikan, pengawasan mereka hanya akan sebatas “melaporkan” yang seringkali lambat ditindaklanjuti.
6. Argumentasi Teknis & Yuridis poin penyu ini penting untuk masuk dalam Undang-Undang Daerah Kepulauan secara spesifik:
• Konektivitas Ekologis yang Tak Terpisahkan Penyu adalah bukti biologis bahwa di pulau kecil, batas air surut terendah (batas kewenangan darat/laut saat ini) adalah tidak relevan. Penyu butuh laut untuk kawin dan pantai untuk bertelur. Hanya Kabupaten/Kota dengan kewenangan full (darat dan laut) yang bisa menjamin habitat ini aman.
• Isu Sempadan Pantai (Coastal Setback) Di pulau kecil, aturan sempadan pantai 100 meter seringkali sulit diterapkan atau dilanggar oleh resort. Dengan adanya pasal khusus “Zona Pendaratan Penyu”, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki dasar hukum kuat untuk menolak izin bangunan di bibir pantai tertentu demi alasan konservasi, bukan sekadar alasan tata ruang umum.
• Kontrol Polusi Cahaya Tukik (anak penyu) menentukan arah ke laut berdasarkan pantulan cahaya bulan di air. Lampu hotel/jalan di darat akan membuat tukik bingung dan mati kelelahan di darat. Kewenangan Kabupaten/Kota untuk mengatur “Tata Cahaya” di wilayah pesisir menjadi mutlak diperlukan dalam konteks ini.
• Potensi Ekonomi Biru (Ekowisata Terbatas) Alih-alih melarang total, zona ini bisa dikelola sebagai kawasan Ekowisata Minat Khusus (premium). Turis membayar mahal untuk melihat pelepasan tukik dengan protokol ketat. Pendapatan ini masuk ke kas daerah dan masyarakat lokal penjaga pantai. Ini sejalan dengan prinsip ekonomi biru.
Konsep ini semakin memperkuat argumen bahwa “Satu Pulau, Satu Manajemen, Satu Kewenangan”. Tidak bisa pantai tempat penyu bertelur dikelola Bupati, tapi air laut di depannya dikelola Gubernur.
Itu akan menciptakan kekacauan koordinasi yang mengorbankan kelestarian lingkungan.
Demikian catatan saya semoga bermanfaat.
Penulis: Dr. Genius Umar, Mantan Walikota Pariaman dan Dosen Pasca Sarjana UNP
