infopariaman.com – Seorang perantau asal Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan narkoba di kampung halamannya sendiri.
Pelaku berinisial J.N.A alias J ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman dengan barang bukti sabu seberat 85 gram. Selasa(19/5)
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah makan di Kenagarian Malai Tigo Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman.
Saat ditangkap, tersangka diduga tengah menunggu pembeli narkoba. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket kecil sabu dan uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah orang tua tersangka.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu seberat 85 gram yang disimpan dalam lipatan pakaian.
Selain itu, polisi juga menyita tiga timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, serta alat hisap sabu.
Menurut polisi, tersangka diketahui berdomisili di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Barang haram tersebut diduga baru dibelinya dari seorang pengedar di Pekanbaru dengan total berat sekitar 100 gram sebelum diedarkan di wilayah Sungai Geringging.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
