infopariaman.com – Wakil Bupati Padang Pariaman menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (8/6/2026).

Penyampaian nota pertanggungjawaban tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui DPRD.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah, Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih opini WTP dari BPK RI. Capaian ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut dan menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,382 triliun pada sisi pendapatan dan Rp1,420 triliun pada sisi belanja serta transfer.

Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,393 triliun atau 100,83 persen dari target yang ditetapkan. 

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,329 triliun atau sebesar 93,63 persen.

Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membukukan surplus anggaran sebesar Rp63,98 miliar. 

Setelah ditambah pembiayaan netto sebesar Rp38,13 miliar, daerah ini mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp102,12 miliar.

Wakil Bupati menjelaskan, realisasi pendapatan daerah didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173,96 miliar, pendapatan transfer Rp1,215 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4 miliar.

Sementara itu, belanja daerah difokuskan untuk mendukung berbagai program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Selain Laporan Realisasi Anggaran, pemerintah daerah juga menyampaikan berbagai laporan pendukung lainnya, meliputi laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.

Wakil Bupati berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan menghasilkan masukan konstruktif demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.

“Kami berharap dukungan dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD agar laporan pertanggungjawaban ini dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *