infopariaman.com – Pengakuan terhadap hukum pidana adat perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan sistem peradilan pidana nasional. Pemerintah daerah juga memiliki peran untuk menjaga keberadaan hukum adat tanpa mengambil alih kewenangan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, saat menjadi narasumber dalam Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2025–2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026).
Dalam seminar bertema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional” itu, John Kenedy menekankan bahwa hukum adat merupakan bagian dari hukum yang hidup di tengah masyarakat. Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan prinsip negara hukum dan ketentuan hukum nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil peran sebagai fasilitator yang mendukung masyarakat adat dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai adat, sekaligus memastikan penerapannya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat. Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator, pelindung, regulator, penghubung, dan pengawas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat hukum adat dapat dilakukan melalui inventarisasi aturan adat yang hidup di masyarakat, fasilitasi musyawarah, serta pelibatan niniak mamak dan lembaga adat. Pemerintah daerah juga perlu melibatkan akademisi, ahli hukum, dan aparat penegak hukum dalam proses tersebut.
Selain itu, penyusunan regulasi daerah, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi dinilai penting agar pengakuan terhadap hukum adat memiliki arah dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
John Kenedy menyebut hukum adat memiliki arti penting bagi masyarakat Padang Pariaman yang kehidupan sosialnya erat dengan struktur nagari dan nilai-nilai adat Minangkabau.
Peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat, dan lembaga adat menjadi bagian dari tatanan sosial yang turut menjaga hubungan kemasyarakatan.
Karena itu, penguatan hukum adat tidak cukup dipandang sebagai persoalan aturan dan sanksi. Nilai adat juga dapat berperan dalam menjaga ketertiban sosial, mencegah konflik, serta membuka ruang penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
“Prinsip yang perlu kita kedepankan adalah: adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan hukum adat di Padang Pariaman perlu diarahkan untuk menjaga identitas budaya, memperkuat kebersamaan, mendukung penyelesaian konflik secara bermartabat, dan membangun hubungan yang baik antara masyarakat adat dengan pemerintah.
## Pengakuan Hukum Adat Tetap Memiliki Batas
Dalam pemaparannya, Bupati yang berlatar belakang hukum tersebut mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat dan perlindungan hak setiap warga negara.
Menurutnya, hukum pidana adat tidak semestinya diabaikan, tetapi penerapannya juga harus memperhatikan persyaratan hukum nasional, asas legalitas, HAM, dan mekanisme peradilan yang berlaku.
“Jadi, hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas. Posisi yang paling ideal adalah mengakui eksistensinya sepanjang memenuhi persyaratan hukum nasional dan HAM, dengan penerapan yang terukur dan dapat diuji di pengadilan,” jelas John Kenedy.
Pandangan tersebut menempatkan hukum adat sebagai bagian dari kekayaan hukum Indonesia yang perlu dihormati, sekaligus menegaskan perlunya batasan yang jelas dalam penerapannya.
Dengan demikian, penguatan hukum adat diharapkan dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, tanpa menempatkan hukum adat dan hukum negara sebagai dua hal yang harus saling bertentangan.
Seminar nasional tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat dan dihadiri pengurus serta anggota JMSI, insan pers, mahasiswa, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya.
Selain John Kenedy Azis, forum tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XIII Arisal Azis dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi, sebagai narasumber.
Diskusi ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara pemerintah daerah, legislatif, dan berbagai elemen masyarakat mengenai kedudukan hukum adat di tengah perkembangan sistem hukum nasional.
Bagi Padang Pariaman, penguatan hukum adat berkaitan erat dengan upaya menjaga identitas masyarakat Minangkabau. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kepastian hukum, penghormatan terhadap HAM, dan perlindungan hak seluruh warga negara. (*)
