infopariaman.com – Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Penegasan tersebut disampaikan Rahmat saat menjadi narasumber dalam penyuluhan HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diselenggarakan Komnas HAM bagi pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (14/10/2026), di Aula Inspektorat.
Rahmat menjelaskan, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak hanya mengatur penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menekankan pencegahan, perlindungan, serta pemulihan hak korban.
“Korban kekerasan seksual tidak boleh lagi disalahkan. Mereka harus dilindungi, didampingi secara psikologis dan hukum, serta dipulihkan hak-haknya. Kekerasan seksual bukan aib yang harus disembunyikan, melainkan pelanggaran HAM yang wajib kita tangani bersama,” tegasnya.
Ia meminta kepala perangkat daerah, camat, dan wali nagari memastikan lingkungan masing-masing aman dari kekerasan seksual. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan, tanpa menutupi kasus maupun mengabaikan hak korban.
Rahmat juga mendorong penguatan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar korban memperoleh pendampingan terpadu. Sementara itu, sektor pendidikan diharapkan meningkatkan edukasi HAM dan pencegahan kekerasan seksual agar anak-anak mampu mengenali tindakan kekerasan serta berani melaporkannya.
“Kehadiran Komnas HAM menjadi penguat komitmen kita bahwa urusan HAM adalah urusan bersama. Ini bukan hanya urusan hukum, tetapi juga urusan kemanusiaan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat Sultanul Arifin, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, kepala sekolah, guru, serta peserta lainnya.
Melalui penyuluhan ini, Pemkab Padang Pariaman berharap pemahaman tentang HAM dan UU TPKS semakin meningkat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan mewujudkan lingkungan pemerintahan, pendidikan, serta masyarakat yang aman dan menghormati martabat setiap orang. (*)
