infopariaman.com – Belum genap dua bulan menikmati kebebasan, seorang pria berinisial MFS (39) kembali berhadapan dengan hukum. 

Ia ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kota Pariaman bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman di kawasan Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat keluaran 2014 berwarna merah dengan nomor polisi BA 3000 DP. 

Kendaraan milik Handri itu sebelumnya dilaporkan hilang saat terparkir di garasi rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, MFS disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan seorang pria lain yang diduga terlibat sebagai penadah kendaraan hasil pencurian tersebut.

Kapolsek Kota Pariaman, AKP Helmi, mengungkapkan bahwa MFS merupakan residivis yang kembali tersangkut kasus hukum setelah baru sekitar dua bulan keluar dari masa hukuman.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *