infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman menggelar apel gabungan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman, Senin (16/3/2026), di halaman Balaikota Pariaman.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, yang bertindak sebagai inspektur upacara menegaskan pentingnya menjaga disiplin kerja, meskipun dalam masa WFA dan cuti Lebaran.
“Sebagai pelayan masyarakat, walaupun dalam kondisi libur, jangan sampai menurunkan semangat disiplin dalam bekerja. Kita harus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terhenti, sehingga tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah.
Selain itu, Yota Balad juga mengingatkan ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks yang dapat merugikan citra pemerintah.
“Sebagai ASN, kita harus menjaga etika bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan informasi yang dapat menggiring opini negatif terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagai pimpinan, dirinya terbuka terhadap kritik dan saran yang bersifat membangun demi kemajuan Kota Pariaman.
“Mari kita lakukan yang terbaik untuk Kota Pariaman. Berpikirlah sebelum bertindak dan tingkatkan jiwa kedisiplinan dalam membangun daerah,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Yota Balad menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh ASN dan masyarakat Kota Pariaman.
“Selamat menjalani WFA dan cuti Lebaran. Semoga kita kembali suci dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.
Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 25–27 Maret 2026.
Apel gabungan ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, Ketua TP-PKK Ny. Yosneli Balad, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. (*)
