Kota Pariaman– Bawaslu Kota Pariaman adakan sosialisasi peraturan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa proses pemilu bersama dewan pimpinan daerah dan dewan pimpinan cabang (DPD/DPC) Partai Politik dan media di aula samba lado, Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Rabu (24/5)

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan usai diwawancarai menyebutkan tujuan utama dalam agenda yang diadakan kegiatan agar hak-hak partai politik akibat dari keputusan KPU tidak ada yang dirugikan.

Lanjut Riswan mengatakan, menjelang penetapan daftar calon sementara hingga daftar calon tetap ada potensi sengketa yang akan terjadi. Karena itu, sosialisasi ini memiliki peran penting sebagai pencegahan. Agar nanti, tidak terjadi sengketa dalam setiap proses tahapan demi tahapan menjelang pemilihan umum pada 2024 mendatang.

Riswan kembali menghimbau kepada partai politik, jika ada merasa dirugikan akibat dari keputusan KPU untuk melaporkan kepada Bawaslu. Sehingga hal ini bisa dicegah sedini mungkin, untuk menghindari hal-hal yang bisa merusak jalan proses demokrasi menjelang pemilu tahun mendatang.

Bawaslu Kota Pariaman konsisten mensosialisasikan Peraturan Bawaslu ini kepada peserta pemilu dengan harapan seluruh hak yang dimiliki peserta pemilu bisa diketahui dan dimaksimalkan sehingga tidak ada yang diabaikan. Ujar Riswan. (H/F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *