Kota Pariaman – Bawaslu Kota Pariaman layangkan surat kepada KPU Kota Pariaman terkait Sistim Informasi Pencalonan ( SILON) hingga saat ini belum bisa di akses oleh pihak Bawaslu beserta jajaran. Kamis(25/5)
Sehingga, kata Riswan data para bakal calon selama proses tahapan pendaftaran hingga daftar tetap sampai hari ini belum diketahui secara jelas oleh pihak kami. Ungkap Ketua Bawaslu Kota Pariaman ini.
Ia kembali menegaskan, jika akses ini masih tetap tertutup, maka menjadi sebuah kerumitan dan hambatan dalam mengawasi setiap proses tahapan demi tahapan di KPU Kota Pariaman. Ungkap Riswan
KPU Kota Pariaman Tanggapi Surat Dari Bawaslu
Menyikapi perihal surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Kota Pariaman pada KPU Kota Pariaman terkait Sistim Informasi Pencalonan (SILON) yang susah di akses oleh pihak Bawaslu.
Komisioner KPU Kota Pariaman, Doni Kardinal Divisi Teknis saat dikonfirmasi melalui whatsapp membenarkan hal tersebut, ia mengatakan KPU Kota Pariaman saat ini sudah membuatkan akun tersendiri untuk Bawaslu. Akun Bawaslu adalah akun viewer, sama halnya dengan akun komisioner KPU dan sama-sama akun viewer akun untuk KPU itu ada 3.
Adapun akun tersebut, akun admin yaitu akun yang aksesnya luas dalam pengembangan akun operator dan akun viewer dapat melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon.
Sementara itu untuk akun operator yaitu akun untuk mengakses proses verifikasi administrasi berkas bakal calon dan akun viewer (akun yang hanya bisa melihat tahapan saja).
Doni Kardinal kembali menambahkan, akun yang sebelumnya diaktivasi untuk Bawaslu adalah akun viewer. Akun viewer, aksesnya memang terbatas. Untuk menyikapi itu, kami juga sudah sampaikan kepada Bawaslu.
Dalam proses vermin berkas, kata Doni lagi, Bawaslu sudah kami berikan ruang untuk pengawasan langsung proses vermin. Hingga saat ini, arahan yang diberikan untuk akses silon kepada bawaslu adalah akun viewer. Ujarnya (H/F)