Kabupaten Padang Pariaman – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin mengatakan “Kami bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam dua hari kedepan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai APK.” Rabu.(22/11)
Ia menyebutkan “setidaknya ada ribuan APS yang diduga menyerupai dengan APK namun sebagian besar telah ditutup oleh para calon legislatif (Caleg) secara mandiri.
“APS yang diduga menyerupai APK tersebut berupa spanduk yang dipasang di warung-warung, rumah warga, dan pondok.”ungkapnya
Azwar Mardin mengatakan pemasangan APS yang diperbolehkan tidak terdapat ajakan mencoblos, dukungan, dan ajakan memilih.
“Minimal salah satu dari tiga unsur tersebut ditutup,” ujarnya.
Ia menegaskan pemasangan APK di luar jadwal kampanye merupakan sebuah pelanggaran aturan kampanye, jadwal kampanye yang telah ditetapkan mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
ia juga menyampaikan dari penertiban banyak ditemukan APK dan APS milik Caleg yang dipasang di fasilitas umum mulai dari pohon, tiang listrik dan internet, serta di daerah persimpangan.
Ia mengatakan pemasangan APK dan APS di daerah persimpangan jalan dapat mengganggu pengguna lalu lintas karena menutupi pandangan pengendara sehingga dapat memicu kecelakaan.
“Saran dari Dinas Perhubungan, persimpangan merupakan kawasan dilarang karena banyak terjadi kecelakaan di persimpangan, jadi itu menjadi bagian yang kami tertibkan,” Tukasnya. (F)