Kota Pariaman—DPRD Kota Pariaman menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir (Stemotivering) fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pariaman Tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Pariaman, Selasa (6/10/2020).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora didampingi Wakil Ketua I DPRD, Faisal, Wakil Ketua II DPRD, Mulyadi, Sekretaris DPRD Yusrizal, dan para anggota DPRD Kota Pariaman.
Pada kesempatan tersebut hadir juga unsur forkopimda Kota Pariaman, serta SKPD di lingkungan Pemko Pariaman.
Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin usai mendengar pendapat akhir masing-masing fraksi mengapresiasi keenam fraksi yang telah menyampaikan masukan serta catatan untuk Pemerintah Kota Pariaman.
“Kami atas nama Pemko Pariaman mengapresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh anggota DPRD. Kita mengetahui bahwa pembahasan serta diskusi antara eksekutif dengan legislatif begitu sangat alotnya “, ujarnya.
“Ini merupakan bukti bahwa inovasi-inovasi tersebut akan muncul saat momen pembasan dan diskusi tersebut, termasuk penyidikan, masukan dan ide cemerlang dari seluruh anggota DPRD tentu perlu dapat menjadi catatan untuk evaluasi kedepan agar kiranya Pemko Pariaman semakin hari semakin baik “, sambungnya.
Mardison juga mengatakan, proses penyusunan dan pembahasan KUA PPAS dapat berjalan cepat dalam waktu hanya 10 hari, artinya persepsi pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut antara eksekutif dan legislative sudah bisa dikatakan sejalan dan seirama.
Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjut Mardison, sebelum memasuki proses penyusunan APBD tentu saja terlebih dahulu disusun rancangan atau KUA PPAS ini. Semua yang tertuang dalam KUA PPAS harus tetap mengacu kepada visi misi apa yang tertuang di dalam RPJMD dan tidak ada yang naik dijalan.
“Kita berharap semua pihak tidak ada dusta di antara kita eksekutif dengan legislatif “, tegasnya.
Substansi dari KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan refleksi kebijakan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai melalui program-program kerja daerah yang terdapat pada dokumen yang tertuang di RPJMD.
Dokumen KUA PPAS menjadi jembatan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran selanjutnya serta menjadi pedoman di dalam pembahaan APBD tahun 2021.
Ada yang berbeda dalam penyusunan rancangan KUA PPAS APBD Tahun Angaran 2021 ini yaitu dengan ditertibkannya tiga regulasi baru dari pemerintah pusat, pertama Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan serta Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sebagai contoh pada komposisi belanja mengalami perubahan khususnya belanja daerah yang semula terbagi dua kelompok yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung sekarang terbagi empat kelompok yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga. (E/FCP)