infopariaman.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman secara resmi menyetujui dan mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu sore (24/12/2025).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman.
Turut hadir Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, para asisten, pimpinan OPD, kepala badan, kepala bagian, camat, kabid, lurah, serta undangan lainnya.
Penyampaian pendapat akhir fraksi (stemmotivering) terhadap empat Ranperda usulan Pemerintah Kota Pariaman dan satu Ranperda inisiatif DPRD disampaikan oleh enam fraksi, yakni Fraksi Bintang Indonesia Raya, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kelima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Adapun lima Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044, Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas disahkannya kelima Ranperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa Perda yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan masukan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Pariaman.
Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas sinergi dan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera menyiapkan perangkat pendukung agar implementasi Perda dapat berjalan optimal di lapangan.
Secara khusus, Mulyadi menyinggung Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang merupakan inisiatif DPRD.
Ranperda tersebut sebelumnya diusulkan olehnya saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
Setelah melalui berbagai kendala, Ranperda itu akhirnya dapat disahkan pada tahun ini, sehingga menjadi momen tersendiri bagi dirinya.
Sidang paripurna yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut berlangsung hingga pukul 20.00 WIB dan sempat diskors sementara untuk pelaksanaan salat Magrib sebelum akhirnya ditutup secara resmi. (F)
