infopariaman.com – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyatakan penolakan terhadap draf perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada bagian “Digital Trade and Technology”.
Organisasi tersebut menilai sejumlah pasal dalam perjanjian itu berpotensi mengancam keberlangsungan industri media nasional.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta pada 10 Maret 2026, IJTI menyebut kesepakatan tersebut sebagai langkah yang tidak seimbang karena dinilai membuka ruang dominasi bagi platform digital global atau “Big Tech” di Indonesia.
IJTI menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian itu justru berpotensi melemahkan perlindungan negara terhadap industri media domestik.
Jika diterapkan tanpa regulasi yang kuat, kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempersempit ruang tumbuh bagi media nasional di tengah persaingan dengan perusahaan teknologi global.
Organisasi jurnalis televisi itu juga menyoroti pasal yang berkaitan dengan larangan pajak layanan digital serta bea masuk transmisi elektronik.
Menurut IJTI, aturan tersebut dapat menciptakan ketimpangan karena media nasional tetap harus mematuhi berbagai kewajiban pajak dan regulasi konten lokal, sementara platform global memperoleh kelonggaran ekonomi yang lebih besar.
Selain itu, IJTI juga menilai pembatasan akses pemerintah terhadap kode sumber dan algoritma platform digital berpotensi mengancam kedaulatan informasi nasional.
Tanpa transparansi algoritma, media lokal dinilai akan terus bergantung pada sistem distribusi konten milik perusahaan teknologi global yang tidak sepenuhnya berpihak pada jurnalisme berkualitas.
IJTI juga menyoroti potensi melemahnya regulasi terkait hak penerbit atau “publisher rights” sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Regulasi tersebut sebelumnya dirancang untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital dalam distribusi konten berita.
Atas dasar itu, IJTI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali isi perjanjian tersebut sebelum diratifikasi.
IJTI juga meminta pemerintah memastikan adanya kesetaraan dalam persaingan antara media nasional dan platform digital global.
Selain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian tersebut, IJTI juga meminta pemerintah melibatkan komunitas pers, termasuk dewan pers, organisasi profesi jurnalis, dan perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berkaitan dengan sektor media digital.
IJTI menegaskan bahwa keberadaan pers yang kuat dan independen merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi.
Karena itu, organisasi tersebut mengingatkan agar kebijakan perdagangan internasional tidak sampai mengorbankan keberlanjutan ekosistem pers nasional. (*)
