infopariaman.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman kembali menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020 dan Jawaban Wakil Walikota Pariaman Atas Pandangan Umum Fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (15/9/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Pariaman, Mulyadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Pariaman, Faisal serta seluruh anggota DPRD Kota Pariaman. Turut hadir, Sekretaris DPRD Kota Pariaman, Yusrizal, Inspektorat Kota Pariaman, Yota Balad, Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyuang Lapau, Kadis Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi yang terdiri dari saran, himbauan dan pertanyaan serta penjelasan.

Pertama, Pandangan Umum yang disampaikan oleh M. Taufik dari Fraksi Nasional Demokrat, terkait Program Prioritas Pemerintah Daerah sehubungan dengan terjadinya wabah penyebaran Covid-19. Pemerintah Pusat melalui Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 yang lalu memerintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam rangka antisipasi penyebaran Pandemi Virus Covid-19.

“Pemerintah Pusat juga menekankan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh. Melalui keputusan ini Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan penyesuaian target Pendapatan dan Belanja Daerah. Dari sisi belanja Pemerintah Pusat memerintahkan Pemerintah Daerah untuk memangkas baik Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa perlu dirasionalisasikan hingga 50% “,ujar Mardison.

Anggaran yang dipangkas ini dialokasikan untuk penanggulangan masalah kesehatan akibat dampak penyebaran pandemi covid-19, sosial Safety Net/Jaring Pengaman Sosial, Penanganan Dampak Ekonomi, dan pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19.

Kedua, Pandangan Umum oleh Ali Bakri dari Fraksi Golkar, kita sepakat dengan sarannya bahwa ditengah kondisi sekarang ini kita lebih memperhatikan anggaran yang tepat sasaran diantaranya seperti mengalokasikan anggaran untuk bidang kesehatan, Social Net dan Penanganan Dampak Ekonomi serta Alokasi anggaran untuk Belanja Tak Terduga (BTT).

Ketiga, Pandangan Umum, Fadli dari Fraksi Bulan Bintang Nurani, memberi saran agar RAPBD-P Tahun 2020 ini sesuai dengan Program dan Kegiatan seperti yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Pandangan Umum oleh Hapren Agus Bulyandi dari Fraksi Gerindra, pemberian kartu perdana paket belajar secara gratis kepada 7120 pelajar SMP se Kota Pariaman dari telkomsel. Pelatihan Guru untuk menggunakan aplikasi zoom meeting dengan pelatihan multi media, dan menaikan jaringan di Kelurahan dan Desa terutama ditempat-tempat sarana belajar.

Kelima, Pandangan Umum oleh Syafrudin dari Fraksi Keadilan Demokrat, terkait telah keluarnya Peraturan Daerah Provinsi tentang pelanggaran terhadap protokol covid-19, untuk Kota Pariaman pada saat ini sudah memiliki Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Pariaman.

“Untuk Belanja Tak Terduga yaitu, Kesehatan Rp. 15.848.007.991, Jaringan Pengamanan Sosial Rp. 14.304.750.000, Penanganan Dampak Ekonomi Rp. 5.094.494.000 “, imbuhnya.

Keenam, Pandangan Umum oleh Asman dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, terkait kesiapan Kota Pariaman dalam mengantisipasi Covid-19 yaitu APD sudah diantisipasi sampai Desember dan juga dapat bantuan dari Dinas Kesehatan Sumbar dan petugas sudah disiapkan. Penyediaan ruang isolasi di RSUD dr Sadikin untuk pasien yang positif ringan. Sedang dibangun ruang isolasi dengan peralatan lengkap untuk 10 kamar diperkirakan selesai bulan November 2020. Tenaga pendukung disiapkan puskesmas dan RSUD Sadikin untuk diberdayakan apabila terjadi lonjakan kasus.

“Untuk realisasi belanja dapat dijelaskan, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 22.389.541, Belanja Langsung sebesar Rp. 116.839.257.646 terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp. 11.663.214.595, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 81.3030.733.200, Belanja Modal sebesar Rp. 23.872.309.850 “, jelasnya.

Wawako juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pariaman yang telah meneliti dan mengkoreksi RAPBD Perubahan Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020 melalui Nota Keuangan yang telah disampaikan dengan memberikan Pandangan Umum berupa saran, himbauan dan penjelasan serta pernyataan kepada Eksekutif demi terwujudnya roda Pemerintahan yang baik dan lancar di Kota Pariaman yang kita cintai ini “, tutupnya mengakhiri.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Nota Jawaban Eksekutif oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Pariaman, Mulyadi. (E/FCP)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *