Padang Pariaman – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) mulai dari tanggal 21 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Kepala Samsat Padang Pariaman, Rianda Putra S.STP,M.Si mengatakan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak seperti yaitu:
Pertama, Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), ini dimaksudkan untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar sumbar termasuk kendaraan hasil lelang pemerintah atau hibah yang selama ini belum didaftarkan.
Kedua, Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor yakni kendaraan bermotor yang selama ini terlambat membayar pajak dan kalau membayar pajak sampai tanggal 30 september 2024 tidak akan dikenakan biaya denda.
Ketiga, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini merupakan pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor kesatu dan kedua.
Keempat, Pembebasan Pajak Progresif. Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan pajak progresif.
Kelima, Pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja, pembebasan ini tahun berlalu tidak termasuk denda tahun berjalan.
“Dengan adanya program dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini , untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat sumbar khususnya masyarakat kabupaten padang pariaman agar memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.” Ujar Rianda.
Rianda menyebut, “melihat tingkat kepatuhan masyarakat Padang Pariaman dalam menunaikan kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor saat ini baru 55,80% Dengan jumlah kendaraan 89.489 ribu unit.”
“Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor saat ini baru 48,13 % dengan target pendapatan 36.203.493.000 miliar rupiah.” Ungkapnya.
Lanjutnya, dan realisasi BBNKB sebesar 53,04 % dengan target BBNKB sebesar 18.429.582.000 miliar rupiah.
Rianda menjelaskan “Pendapatan dari PKB dan BBNKB ini mempengaruhi besaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, yang mana menjadi pendapatan daerah untuk kabupaten padang pariaman.”
“Oleh karena itu, sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten padang pariaman untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.” Ujar Kepala Samsat Padang Pariaman ini.
Untuk informasi terkait persyaratan, mekanisme dan layanan lainnya para wajib pajak kendaraan bermotor dapat melihat informasi erta juga bisa melalui website; www.bapenda.sumbarprov.go.id , dan medsos seperti: Instagram (@samsat.pariaman, @bapenda.sumbar), Facebook (Badan Pendapatan Daerah Prov.Sumbar). (F)