infopariaman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejari Pariaman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga hukum untuk menyelesaikan proses hukum hingga ke tahap akhir.
Hadir dalam kegiatan tersebut berbagai unsur pimpinan daerah dari Kota dan Kabupaten Pariaman, di antaranya Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, Wali Kota Pariaman Yota Balad, Ketua DPRD Padang Pariaman, Kapolres, serta Kepala Pengadilan Negeri Pariaman.
Turut mendampingi Bupati JKA, Inspektur Daerah Hendra Aswara, Kepala Dinas Kominfo Zahirman, Kadis Satpol PP Rifki Monrizal, Kabag Hukum Setda, dan Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang telah diputus secara hukum.
Ia menyampaikan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika dan asusila.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku dan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat,” ujar Bagus.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka kejahatan narkoba dan kejahatan seksual di wilayah hukum Kejari Pariaman.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Kasus narkoba dan asusila adalah dua perkara terbanyak yang ditangani. Artinya, kita semua – pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat – harus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam pencegahannya,” tegas Bupati JKA.
Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini, penegakan hukum yang tegas, dan penguatan nilai-nilai keluarga serta agama sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pariaman, M. Kenan Lubis, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti dari 111 perkara dimusnahkan dalam kegiatan ini, dengan rincian:
• 78 perkara narkotika, terdiri dari:
• Shabu: 240,4045 gram
• Ganja: 108.621,9 gram
• Ekstasi: 0,26 gram
• 33 perkara lainnya, terdiri dari:
• Perlindungan anak: 12 perkara
• Perjudian: 10 perkara
• Pencurian: 5 perkara
• Pembunuhan: 3 perkara
• Asusila: 1 perkara
• Penganiayaan: 1 perkara
• Pelanggaran UU ITE: 1 perkara
(F)
