infopariaman.com – Seorang pria berinisial FRE alias mamat, pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah keberadaannya terlacak melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah tim mendeteksi aktivitasnya di media sosial.

“Benar, tim kami berhasil mengamankan tersangka di wilayah Pandeglang, Banten. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Padang Pariaman,” ujar AKP Nedra Wati, Rabu (12/11/2025).

Dijelaskannya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Namun, keberadaannya akhirnya terendus setelah terekam melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.

“Pelaku berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Setelah kami pantau melalui media sosial, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Banten,” tambahnya.

Kasus pencurian yang melibatkan FRE terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. 

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit iPhone 16 Pro Max 256 GB dan dua gelang emas seberat total 32 gram milik korban.

Setelah mengantongi identitas tersangka, tim langsung melakukan pengejaran lintas provinsi hingga akhirnya menangkap FJR di Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Biomed Nomor 51, Curugsawer, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Nedra Wati.

Atas perbuatannya, FJR dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *