Padang Pariaman – Seorang oknum PNS berinisial D (40 tahun) di Pariaman melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencabuli seorang murid inisial P (17 tahun) di dalam mobil pribadi miliknya, yang berada dibelakang sekolah perikanan Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Rabu (1/03/2023) menyebutkan pelaku D (40 tahun) sehari-hari bertugas sebagai pengelola asrama di salah satu sekolah perikanan Padang Pariaman.
Ia menjelaskan, kejadian sekira pukul 17.30 WIB, pada hari Rabu (15/02/2023) pelaku mengawali aksi bejatnya dengan mengajak korban untuk bertemu dibelakang asrama sekolah perikanan. Dalam kondisi itu, pelaku langsung memaksa korban untuk masuk kedalam mobil miliknya dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Diketahui, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencium bibir korban. Saat kejadian itu, korban melakukan perlawanan dengan meronta-meronta sambil meminta tolong kepada siapapun yang lewat.
M Arvi kembali menyampaikan, atas pristiwa tersebut pelaku melaporkan ke Mapolres Pariaman. Tim Reskrim langsung mengamankan pelaku dikediamannya, saat ditangkap pelaku dibawa tampa ada perlawanan.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebuah mobil pribadi dan 1 Unit handphone milik pelaku di satreskrim Polres Pariaman. Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dipenjara dan maksimal 15 tahun dipenjara. Ujar Kasat Reskrim, M Arvi (H/F)