infopariaman.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah. 

Penetapan tersebut diputuskan melalui musyawarah bersama yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman dan menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah di wilayah tersebut.

Musyawarah penetapan besaran zakat fitrah ini dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman. 

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padang Pariaman, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman.

Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan sinergi kelembagaan dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara komprehensif, kontekstual, serta sesuai dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil musyawarah, MUI Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. 

Untuk beras standar ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, beras medium Rp45.000 per jiwa, dan beras premium Rp50.000 per jiwa.

Penetapan tersebut mempertimbangkan dinamika harga pangan, khususnya beras, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. 

Dengan adanya klasifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara proporsional sesuai dengan tingkat konsumsi sehari-hari, tanpa mengurangi nilai ibadah maupun kepedulian sosial terhadap sesama.

Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan fatwa MUI tersebut dan siap menjadikannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan penghimpunan serta pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

“BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini menjadi penguat dalam implementasi pengelolaan zakat fitrah agar berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Ia juga berharap, dengan adanya landasan fatwa tersebut, pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Padang Pariaman dapat semakin optimal dan transparan, serta memberikan dampak nyata bagi para mustahik dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *