infopariaman.com – Upaya penyelundupan narkotika berskala besar berhasil digagalkan jajaran Polres Padang Pariaman.
Hampir 7,9 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional diamankan saat akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) BIM pada awal Januari 2026.
Saat proses pemeriksaan X-Ray, petugas mendapati citra mencurigakan di dalam koper salah satu penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan paket sabu yang disamarkan dengan sangat rapi.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membungkus sabu dengan aluminium foil dan menyelipkannya di antara tumpukan pakaian untuk mengelabui alat pemindai bandara.
“Keempat tersangka ini berangkat dari Aceh menuju Sumatera Barat melalui jalur darat, kemudian berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan jalur udara,” tutur AKBP Ahmad Faisol Amir saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Senin (9/2).
Tak berhenti pada satu pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan di area bandara.
Hasilnya, tiga orang lainnya yang diduga kuat merupakan satu komplotan berhasil diamankan sebelum sempat meloloskan diri.
Faisol merinci, keempat tersangka masing-masing berinisial KSG (30), AS (27), RA (22), dan M (22).
Seluruhnya merupakan warga Aceh yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas wilayah tersebut.
“Dari hasil pengembangan, total barang bukti yang kami sita mencapai 7.964,83 gram atau hampir 8 kilogram sabu,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama di balik jaringan internasional tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
