infopariaman.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Batang Anai. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 kilogram ganja kering yang disimpan di sebuah rumah kontrakan dan menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam rilis resmi pada Senin (9/2/2026). 

Ia menjelaskan, pengusutan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di sekitar wilayah Batang Anai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan ganja. 

Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan 46 paket besar ganja kering dengan total berat lebih dari 43 kilogram di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai.

“Dari lokasi tersebut, kami menyita tiga karung besar berisi ganja. Satu karung berisi 14 paket besar, karung kedua 12 paket, dan karung ketiga 20 paket,” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir.

Selain ganja kering, polisi turut mengamankan delapan plastik hitam, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit timbangan kiloan yang diduga digunakan untuk proses pengemasan sebelum diedarkan. 

Saat penggerebekan berlangsung, rumah kontrakan itu dalam keadaan kosong. Polisi menduga lokasi tersebut hanya dimanfaatkan sebagai tempat transit sebelum ganja didistribusikan ke berbagai daerah di Sumatera Barat.

Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman bersama Unit Resmob Polda Sumatera Barat. 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S di sebuah rumah di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.08 WIB.

Kapolres mengungkapkan, ganja kering tersebut diketahui berasal dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. 

Barang haram itu dibawa masuk ke Sumatera Barat melalui jalur darat dan disimpan sementara di Batang Anai sebelum diedarkan ke sejumlah daerah.

“Jaringan ini masih terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri peran pihak lain, baik sebagai fasilitator maupun pemodal. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Faisol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan jumlah barang bukti yang tergolong sangat besar, pelaku terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman dan proses penyidikan masih terus berlanjut. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *