Kabupaten Padang Pariaman – Polres Padang Pariaman berhasil amankan pelaku berinisial HW (20th) dengan dugaan tindak pidana penggelapan berupa satu unit sepeda motor merek Honda CBR warna hitam. Rabu(31/1/2024)
Kapolres Padang Pariaman, AKBP.Ahmad Faisol dalam konferensi pers bersama awak media menyampaikan bahwa kronologi kejadian berawal sewaktu korban ingin menjual sepada motor miliknya melalui Marketpleace, setelah korban memposting lalu ada yang berminat untuk membelinya, dan terjadilah kesepakatan antara korban dengan tersangka.
Lalu tersangka mendatangi korban di alamat yang telah dijanjikan pada hari Jumat (22/12/2023) sekira pukul 18:00 WIB di sekitar Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Setelah itu tersangka mencoba kendaraan sepeda motor korban untuk mencek kondisi kenderaan tersebut dengan jaminan meninggalkan tas pinggangnya kepada korban dengan sejumlah uang yang ada didalamnya untuk pembelian motor tersebut.
Lanjutnya, tersangka membawa motor tersebut yang mana tersangka tak kunjung kembali lagi kerumah korban, setelah itu korban melihat uang di tas pinggang tersebut ternyata uang itu berisi uang mainan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada sabtu(6/1/2024) dirumahnya di Nagari Simpang Tonang II Koto Kabupaten Pasaman Barat dengan barang bukti satu unit sepeda motor CBR, serta tas dan uang mainan tersebut berjumlah 150 lembar dengan pecahan 100rb.” Ujarnya
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (F/H)