infopariaman.com – Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, Polres Padang Pariaman menangkap 10 orang tersangka terkait kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak dan perempuan di wilayah tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Padang Pariaman, Rabu (12/3/2025).

Selama tiga bulan terakhir, Polres Padang Pariaman menerima 14 laporan terkait kasus kekerasan seksual, dengan 10 tersangka yang telah ditangkap. 

Dua kasus terbaru yang mendapat perhatian adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial IM (72) terhadap muridnya yang berusia 5 tahun, dan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial AR terhadap korban yang masih di bawah usia 10 tahun. 

Dalam kasus ini, pelaku AR melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali dengan berbagai ancaman.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku cenderung serupa. 

Pelaku yang berusia 60 tahun ke atas biasanya menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah 10 tahun, sementara pelaku yang berusia sebaya dengan korban lebih sering ditemukan dalam kasus yang melibatkan korban berusia 15 hingga 17 tahun.

Dari 14 laporan yang diterima, 9 kasus di antaranya melibatkan pencabulan, sedangkan 1 kasus lainnya berkaitan dengan kekerasan fisik terhadap anak. 

Kapolres menambahkan bahwa modus operandi pelaku sering kali berupa tipu daya, dengan pelaku mengiming-imingi korban dengan materi atau ancaman.

Polres Padang Pariaman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan dan pencabulan, serta mendukung upaya penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual. (Y/F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *