infopariaman.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan mengabulkan gugatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman dalam sengketa administrasi terhadap Wali Kota Pariaman. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembebasan tugas sementara terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. 

Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana dari Kreasi Law Firm menyampaikan bahwa objek sengketa adalah Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025.

Keputusan tersebut dikenakan kepada Yaminu Rizal, seorang PNS yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman. 

Pembebasan tugas sementara dilakukan dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.

Yohanas menjelaskan, kliennya telah menempuh prosedur administratif sesuai ketentuan hukum sebelum membawa perkara ini ke pengadilan. 

Keberatan tertulis telah diajukan kepada pejabat berwenang, namun tidak mendapat respons hingga batas waktu yang ditentukan.

“Karena tidak ada jawaban atas upaya administratif tersebut, maka gugatan diajukan ke PTUN Padang sebagaimana diatur dalam hukum administrasi pemerintahan,” ujar Yohanas saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).

Dalam proses persidangan, majelis hakim lebih dahulu memeriksa eksepsi dari pihak tergugat. Eksepsi tersebut dinyatakan tidak diterima, sehingga persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Pada putusan akhir, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. 

Pengadilan menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang pembebasan tugas sementara tersebut serta memerintahkan tergugat untuk mencabutnya.

PTUN Padang juga mewajibkan Wali Kota Pariaman untuk memulihkan kedudukan dan martabat penggugat dengan mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula atau menempatkannya pada jabatan lain yang setara sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp320 ribu.

Menanggapi putusan tersebut, Yohanas Permana menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilalui dan menunggu pelaksanaan putusan oleh tergugat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan administrasi negara harus dijalankan sesuai prosedur dan aturan hukum,” tutupnya. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *