infopariaman.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam operasi yang dilakukan Senin malam (27/10/2025), petugas mengamankan tiga orang pria dalam dua penggerebekan beruntun di sebuah bengkel motor di kawasan Batu Basa, Korong Kampuang Jambu, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (45), warga Kampung Kandang, Kecamatan Nan Sabaris diketahui pernah menjabat sebagai mantan wali korong pada tahun 2010; IR (28), warga Batu Basa; serta E (40), warga Padang Lariang, Nagari Aur Malintang Utara, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.15 WIB terhadap R, yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020 dan 2022.
R diamankan saat hendak masuk ke dalam mobil Avanza warna silver BA 130* WE.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas hitam berisi 16 paket sabu-sabu, dua paket berukuran sedang dan 14 paket kecil serta satu paket ganja yang dibungkus kertas. Selain itu turut disita timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp105.000,” ujar Iptu Darmawan dalam konferensi pers di Mapolres Pariaman, Senin (3/11/2025).
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu dompet warna emas, tiga pak plastik klip bening, satu unit handphone Samsung warna biru, dan satu unit mobil Avanza silver.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial D di Kota Pekanbaru.
Transaksi dilakukan menggunakan sistem lempar tanpa tatap muka, metode yang kerap digunakan untuk menghindari deteksi petugas.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (F)
