Kota Pariaman – Seorang ayah di Pariaman cabuli anak kandung hingga hamil 6 bulan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berinisial E (49 tahun) warga kota pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP.M.Arvi saat diwawancara, kamis(27/4) mengatakan ” Kasus pencabulan ini terbongkar berdasarkan dari ibu korban mengetahui anaknya hamil 6 bulan dan ibu korban mendesak korban siapa yang menghamilinya, akhirnya korban mengakui yang melakukan aksi bejat tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.

Pelaku dilaporkan ke polisi, dari laporan itu polisi akhirnya menangkap pelaku.

Hasil dari pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri ketika malam hari, pencabulan ini terjadi beberapa kali hingga korban hamil 6 bulan.

“Korban masih berusia 16 tahun dan itu anak kandungnya sendiri”. Kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP.M.Arvi

“Motifnya, karena hasrat seksual yang berlebihan sehingga anak kandungnya sendiri digoda untuk ia cabuli.” Imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena ini adalah orang tua kandung yang seharusnya merawat, mengawasi dan memelihara anaknya untuk itu berdasarkan dari undang-undang tersebut ancaman ditambah 1/3 hukuman. Ungkap AKP. M.Arvi. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *