Aur Malintang – Seorang pemuda berinisial MR (28 tahun) tembak mantan pacar hingga tewas dengan menggunakan senapan airgun berlaras panjang, aksi sadis terjadi di Korong banda busuang Kampuang Tanjuang Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (26/4) siang sekitar pukul 13:00 WIB, Korban SN (20 tahun) sedang memanen padi di sawah terkena tembakan di bawah ketiak sebelah kanan hingga tewas ditempat.

Motif penembakan ini diduga pelaku sakit hati karena korban akan tunangan dengan pilihan orang tuanya.

Kapolres Pariaman AKBP.Abdul Aziz didampingi Kasat Reskrim AKP. M.Arvi saat press rilis mengatakan bahwa ” Korban bersama kakek dan adiknya sedang memanen padi, lalu tiba-tiba ditembak dari semak-semak yang berjarak 50 meter oleh orang yang tak dikenal, akibat dari tembakan tersebut tepat mengenai ketiak sebelah kanan dan korban langsung tersungkur hingga tewas ditempat”

Kemudian, masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke polsek aur malintang, dan kapolsek berkordinasi dengan polres pariaman setelah itu melakukan penyelidikan di lapangan.

Didapatkan petunjuk yang mengarah pada pelaku MR yang merupakan mantan pacar korban, anggota kepolisian selanjutnya mendatangi rumah terduga pelaku.

“Kami mendatangi rumah terduga pelaku, lalu meminta keterangan dan menyelidiki handphone pelaku.” Ungkapnya

Menurut AKBP.Abdul Aziz, Berdasarkan pengecekan handphone oleh anggota kepolisian, pelaku sempat mengirimkan pesan ke korba satu jam sebelum kejadian penembakan.

Isi pesan itu merupakan peringatan untuk berhati-hati bekerja.”Hati-hati bekerja sayang, nanti luka lagi” Ucap Abdul Aziz membacakan isi pesan singkat pelaku ke korban.

Dari petunjuk di lapangan dan handphone pelaku, anggota kepolisian mengamankan pelaku sekitar pukul 16:00 WIB setelah dilakukannya interogasi yang mendalam, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatan nya tersebut karena sakit hati gadis pujaan dijodohkan dengan orang lain.

Kemudian, “pelaku juga mengakui niatnya melakukan penembakan tersebut sudah ada sejak dua minggu yang lalu dan baru melakukan eksekusi penembakannya.” imbuhnya.

Pelaku melakukan penembakan dengan senapan airgun di semak-semak berjarak 50 meter yang biasa digunakan untuk berburu babi, pelaku meminjam senapan kepada seseorang karena dianggap bagus dan bunyinya tidak terlalu keras.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 junto 340 KUHP dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” Pungkasnya (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *