infopariaman.com – Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, mewakili Bupati menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Padang Pariaman pada Selasa, 3 Juni 2025.
Rapat paripurna ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua DPRD Firman, S.Si., dan dihadiri oleh jajaran eksekutif serta seluruh kepala perangkat daerah. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman selama Tahun Anggaran 2024 telah dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rahmat Hidayat turut menyampaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Ia mengungkapkan rasa syukur karena Padang Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sebuah pencapaian yang telah diraih selama 12 tahun berturut-turut.
“Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, kita kembali meraih opini WTP dari BPK RI, yang merupakan raihan ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, opini WTP bukanlah akhir, melainkan pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan implementasi anggaran agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya bersifat administratif, namun menjadi sarana evaluasi terhadap kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pelaksanaan program di lapangan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), semuanya disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip SAP, kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan pengungkapan informasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Secara keseluruhan, laporan ini mencerminkan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun 2024, mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang didanai melalui APBD.
Wakil Bupati juga berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD dapat mencermati laporan ini secara seksama, memberikan masukan konstruktif, serta mendukung proses pembahasan lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjadikan laporan ini sebagai pijakan untuk penyusunan kebijakan dan perencanaan strategis di masa mendatang.
Sebagai informasi, APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 pada tanggal 22 Desember 2023, dan perubahannya ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Seluruh rincian tersebut telah dituangkan dalam Nota Penjelasan yang diserahkan pada akhir rapat paripurna.
“Demikian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 kami sampaikan untuk dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutup Rahmat Hidayat. (F)
