infopariaman.com – Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi memaparkan ekspose permohonan fasilitasi terkait penyerahan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang berada di wilayah Kota Pariaman. Pemaparan tersebut disampaikan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Selasa (17/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Wawako Mulyadi menyebutkan bahwa terdapat 12 item aset milik Pemkab Padang Pariaman yang berada di wilayah Kota Pariaman, namun kondisinya tidak terawat dan terbengkalai.
“Aset ini tidak dimanfaatkan dengan baik. Jika dibiarkan terlalu lama, bangunan bisa rusak dan pada akhirnya menjadi beban negara karena memerlukan biaya rehabilitasi yang besar,” ujar Mulyadi.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi aset tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah sekaligus menunjang pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Mulyadi juga menilai pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pariaman sebagai langkah penting untuk mendorong percepatan proses penyerahan aset secara legal dan tuntas.
“Kami berharap fasilitasi ini dapat segera dilaksanakan sehingga komunikasi antara Pemkab Padang Pariaman dan Pemko Pariaman bisa berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi respons positif dari Pemkab Padang Pariaman yang sebelumnya telah menyerahkan beberapa aset strategis seperti Lapangan Merdeka dan Plaza Pariaman.
Mulyadi juga menyebut saat ini Pemko Pariaman tengah mengupayakan agar aset PDAM juga bisa segera dialihkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menyambut baik langkah Pemko Pariaman dan menyatakan bahwa pihaknya siap berperan sebagai mediator yang netral dalam proses penyelesaian ini.
“Kami dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.Dalam hal ini, kami bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan pihak-pihak dan mencarikan solusi terbaik,” jelasnya.
Menurut Bagus, Kejaksaan tidak hanya bisa menjadi mediator, tetapi juga dapat berperan sebagai konsiliator, yakni pihak yang membantu memberikan solusi aktif dalam penyelesaian sengketa antar pemerintah daerah.
Turut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Pariaman dalam kegiatan ini antara lain: Ketua Tim Serah Terima Aset, Ferialdi; Kepala Inspektorat Kota Pariaman, Alvian Harun; dan Plt. Kepala BPKPD Kota Pariaman, Adrial beserta jajaran. (F)
