infopariaman.com – Sebanyak 398 kader Dasawisma di Kecamatan Pariaman Tengah menerima penggantian uang transportasi untuk periode Januari hingga Juni 2026. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Aula Balai Kota Pariaman, Kamis (29/10/2026).
Ratusan kader tersebut berasal dari 22 desa dan kelurahan di Kecamatan Pariaman Tengah. Pemberian penggantian transportasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap peran kader Dasawisma yang selama ini terlibat dalam pembinaan keluarga dan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Yota Balad menyampaikan penghargaan kepada para kader atas dedikasi mereka. Ia menilai keberadaan Dasawisma memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, terutama dalam membangun keluarga yang tertib, bersih, sehat, dan sejahtera.
Dasawisma sendiri merupakan kelompok masyarakat yang terdiri dari sekitar 10 hingga 20 kepala keluarga yang bertetangga dalam satu lingkungan. Melalui kelompok ini, pembinaan keluarga dapat dilakukan secara langsung dan lebih dekat dengan masyarakat.
Tidak hanya menerima penggantian transportasi, para kader yang hadir juga mendapatkan pembekalan mengenai pengelolaan bank sampah. Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah kader Dasawisma di empat kecamatan di Kota Pariaman mencapai 1.059 orang. Rinciannya, Kecamatan Pariaman Utara sebanyak 229 kader dari 17 desa, Pariaman Selatan 213 kader dari 16 desa, Pariaman Tengah 398 kader dari 22 desa, serta Pariaman Timur 219 kader dari 16 desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala DPMD Kota Pariaman Ahadi Nugraha, Ketua TP PKK Kota Pariaman Yosneli Balad, Ketua GOW Dina Mulyadi, serta Ketua DWP Kota Pariaman Nelvia Azhar.
Melalui dukungan terhadap kader Dasawisma, pemerintah daerah berharap pembinaan keluarga dan kepedulian terhadap lingkungan dapat semakin berkembang hingga tingkat rumah tangga. (*)
