infopariaman.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026). 

Tuntutan tersebut didasarkan pada tingkat kesadisan perbuatan serta jumlah korban yang mencapai tiga orang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga dilakukan secara berantai dan disertai upaya menghilangkan jejak.

“Perbuatannya sangat sadis dan dilakukan terhadap tiga korban dalam rangkaian kejadian. Ini menjadi dasar kami menuntut pidana maksimal, yakni hukuman mati,” ujarnya usai persidangan.

Menurut JPU, salah satu korban dibunuh lalu dimutilasi sebelum jasadnya dibuang ke aliran Sungai Batang Anai. 

Sementara dua korban lainnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Jaksa menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya unsur perencanaan serta upaya sistematis untuk menyembunyikan kejahatan.

“Cara terdakwa bertindak mengindikasikan pembunuhan berencana. Unsur tersebut kami anggap terpenuhi,” kata Hendrio.

Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Terdakwa dinilai tidak kooperatif dan kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.

“Tidak ada sikap penyesalan yang jelas. Keterangan yang disampaikan juga berbelit-belit,” tambahnya.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak besar, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga terhadap rasa aman masyarakat.

“Tiga nyawa melayang dalam satu rangkaian peristiwa. Dampaknya sangat luas dan ini bukan kejahatan biasa,” tegasnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dimulai sekitar pukul 14.50 WIB, JPU secara resmi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban serta adanya tindakan mutilasi. 

Tiga korban diketahui merupakan perempuan muda, yakni Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24), yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.

Terdakwa sendiri merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai. 

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman pada 19 Juni 2025. 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa selain melakukan mutilasi terhadap salah satu korban, terdakwa juga menghabisi dua korban lainnya yang kemudian ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atas perbuatan terdakwa. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *