infopariaman.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman melakukan penertiban terhadap kegiatan hiburan organ tunggal yang berlangsung hingga larut malam. 

Operasi tersebut dilaksanakan Tim Satria pada Minggu (30/8/2026), mulai sekitar pukul 00.00 WIB.

Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang masih menggelar hiburan organ tunggal pada dini hari. 

Langkah ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus mencegah aktivitas hiburan mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

Menurutnya, setiap kegiatan masyarakat, termasuk hiburan, perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta hak warga lain untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Personel Tim Satria bergerak menyisir kawasan Padang Pariaman untuk memastikan kegiatan, khususnya hiburan organ tunggal, berjalan sesuai aturan dan tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan demi kenyamanan warga sekitar,” ujar Rifki.

Ia menjelaskan, penertiban bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat dalam menyelenggarakan hiburan. 

Namun, penyelenggara diharapkan tetap memperhatikan waktu pelaksanaan dan dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.

Rifki juga mengingatkan bahwa kebebasan mengadakan kegiatan hiburan harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.

Pelaksanaan penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami mengimbau masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Silakan menyelenggarakan acara hiburan, namun tetap memperhatikan aturan, waktu pelaksanaan, serta kenyamanan masyarakat di sekitar,” tegasnya.

Satpol PP Damkar Padang Pariaman menyatakan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara terukur untuk mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketenteraman lingkungan. 

Dengan meningkatkan kesadaran terhadap aturan dan kepentingan bersama, kegiatan hiburan diharapkan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu kenyamanan warga lainnya. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *