infopariaman.com – Delapan fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke pembahasan Rancangan Perubahan APBD (APBD-P).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman, Jumat (11/9/2026), yang dipimpin Firman, S.Si., dan dihadiri Wakil Bupati Rahmat Hidayat, unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, dan undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Rahmat Hidayat, pemerintah daerah mengapresiasi DPRD yang telah membahas rancangan perubahan KUA-PPAS secara cermat dan konstruktif. Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika ekonomi serta kebutuhan prioritas pembangunan daerah.

Dari sisi fiskal, pendapatan daerah direncanakan meningkat dari Rp1,30 triliun menjadi Rp1,367 triliun. Sementara belanja daerah naik dari Rp1,438 triliun menjadi Rp1,538 triliun, atau bertambah sekitar Rp99,47 miliar dibandingkan APBD awal.

Dengan struktur tersebut, rancangan perubahan anggaran mencatat defisit sebesar Rp171,126 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Dengan demikian, SiLPA tahun berkenaan dirancang sebesar Rp0.

Rahmat menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, tetapi juga upaya mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran agar program pemulihan dan pembangunan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

“Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

Setelah kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026. Tahapan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, mendukung pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.

Persetujuan delapan fraksi ini menjadi pijakan awal menuju penetapan APBD Perubahan 2026, dengan pembahasan lanjutan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *