infopariaman.com – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. 

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (15/9/2026).

Keputusan itu ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atau stemmotivering terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, Asisten I Elfis Candra, Asisten II Nazifah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Pemerintah Kota Pariaman.

Persetujuan DPRD tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Pariaman Nomor 10/KEP/DPRD/IX/2026. Melalui keputusan itu, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp638.637.643.010, sedangkan belanja daerah mencapai Rp660.331.156.851,38. Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan mengalami defisit sebesar Rp21.693.513.841,38.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, yakni Rp21.693.513.841,38. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp21.693.513.841,38 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat nihil.

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta dukungan selama proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

“Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD-P ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” ujar Yota Balad.

Yota juga meminta seluruh OPD mulai mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, terutama pekerjaan fisik yang membutuhkan kesiapan dokumen pengadaan.

Ia berharap, setelah tahapan evaluasi selesai, pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar program pembangunan berjalan efektif dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Setelah proses evaluasi selesai, saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya proyek fisik, lengkap dengan dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan dapat dimulai sesegera mungkin guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yota menilai persetujuan APBD Perubahan 2026 merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi serta kewenangan masing-masing.

Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk menjaga komitmen dan meningkatkan kinerja agar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Pariaman dapat berjalan optimal.

“Saya ingin mengajak kepada kita semua agar selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional, dan ini adalah tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.(*) 

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *