infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja rentan melalui program inovasi Tuwai Ketan (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan). Kali ini, sebanyak 154 pekerja dari berbagai profesi menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Selasa (15/9/2026).
Penerima manfaat tersebut terdiri dari 106 pedagang asal Kecamatan Pariaman Utara, 38 tukang jahit dari berbagai wilayah di Kota Pariaman, serta 10 asisten rumah tangga (ART). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan rentan menghadapi risiko pekerjaan.
Dalam kegiatan yang dikemas melalui Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 tersebut, Yota Balad juga menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta kepada ahli waris almarhum Zainal Abidin.
Almarhum merupakan buruh harian lepas asal Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur, yang terdaftar sebagai peserta program perlindungan pekerja rentan dan meninggal dunia pada 4 Juli 2026. Santunan tersebut menjadi salah satu manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diterima ahli waris ketika peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.
Dalam sambutannya, Yota Balad menjelaskan bahwa Tuwai Ketan merupakan bentuk kepedulian bersama aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman untuk membantu memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan, terutama ketika mengalami kecelakaan kerja maupun musibah saat menjalankan aktivitas mencari nafkah.
“Pemerintah Kota Pariaman juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat Kota Pariaman, khususnya pekerja rentan yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial. Banyak manfaat yang didapat oleh para pekerja rentan dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Menurut Yota, perlindungan jaminan sosial menjadi penting bagi pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan dalam mengakses perlindungan ketenagakerjaan secara mandiri. Melalui program tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan rasa aman bagi pekerja sekaligus membantu mengurangi beban ekonomi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Ia menyebutkan, hingga Agustus 2026, sebanyak 2.897 pekerja rentan di Kota Pariaman tercatat telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut meliputi 641 petugas keagamaan dan lembaga adat serta 1.974 pekerja rentan yang dilindungi melalui program inovasi Tuwai Ketan.
Yota menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, ASN, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui semangat “Satu Langkah Perlindungan Sejuta Harapan untuk Pariaman Sejahtera”, Pemko Pariaman berupaya memastikan semakin banyak pekerja rentan memperoleh jaminan sosial agar dapat bekerja dengan lebih tenang dan menjaga kesejahteraan keluarga.
“Kuatnya jaring pengaman sosial ini diharapkan memicu semangat masyarakat untuk terus bekerja tanpa rasa cemas demi kesejahteraan keluarga, karena mereka sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya pun sudah dirasakan langsung oleh peserta maupun ahli waris,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman, Herry Asmanto, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Pariaman dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama tersebut memberikan kepastian perlindungan sosial dan membantu menjaga kondisi ekonomi pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Dengan perlindungan pekerja rentan yang kita kolaborasikan saat ini, masyarakat pekerja memiliki kepastian atas jaminan sosial dan perlindungan ekonomi saat menghadapi risiko kerja, dan Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pariaman Tahun 2026,” ungkap Herry.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Pariaman, Yosneli Balad, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit, beserta jajaran, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman.
Pada akhir kegiatan, panitia juga membagikan sejumlah hadiah kepada pekerja rentan yang hadir, di antaranya sajadah dan berbagai hadiah lainnya sebagai bentuk apresiasi kepada peserta.
Melalui keberlanjutan program Tuwai Ketan, Pemerintah Kota Pariaman berharap perlindungan jaminan sosial semakin menjangkau pekerja informal dari berbagai sektor, sehingga risiko pekerjaan tidak serta-merta menjadi beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan maupun yang sedang menghadapi musibah. (*)
