infopariaman.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bekerja sama dengan Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) terkait penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman tersebut diikuti oleh kepala bagian organisasi sekretariat daerah kabupaten/kota se-Sumatera Barat. FGD mengangkat tema “Membangun Tata Kelola Penanggulangan Bencana yang Terpadu, Responsif, dan Akuntabel”.
FGD dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, mewakili Wali Kota Pariaman Yota Balad. Kegiatan itu turut didampingi Asisten II Setdako Pariaman Nazifah dan Staf Ahli Sadrianto.
Dalam sambutannya, Afrizal Azhar menjelaskan bahwa pembahasan tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menata dan memperkuat kelembagaan BPBD agar mampu menjalankan tugas penanggulangan bencana secara lebih terarah.
“Dengan terbentuknya kelembagaan BPBD nantinya di kabupaten/kota, diharapkan dapat memperkuat kelembagaan tersebut di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks,” ujar Afrizal.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan jabatan kepala BPBD yang harus berdiri sendiri sebagai kepala perangkat daerah dan tidak lagi dirangkap oleh sekretaris daerah.
Lebih lanjut, Afrizal menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan BPBD tidak hanya berfokus pada penanganan bencana ketika terjadi, tetapi juga mencakup langkah-langkah sebelum bencana datang. Hal ini meliputi penyusunan kebijakan pencegahan, mitigasi, hingga peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
Sebagaimana diarahkan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, BPBD diharapkan berperan dalam pengelolaan risiko bencana sejak tahap perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih terpadu dan tidak hanya berorientasi pada penanganan dampak setelah kejadian.
“Dengan adanya Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” ungkapnya.
Dalam FGD tersebut, peserta menyepakati tiga poin utama terkait penataan kelembagaan BPBD di daerah.
Pertama, penyesuaian kelembagaan BPBD ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda), dengan tipologi yang ditentukan berdasarkan rekomendasi gubernur.
Kedua, pembentukan kelembagaan BPBD ditetapkan melalui Perda, baik melalui peraturan tersendiri maupun digabungkan dengan Perda tentang perangkat daerah.
Ketiga, pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja BPBD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. (*)
