infopariaman.com – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten dalam menertibkan penyelenggaraan hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Hall IKK Parit Malintang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam forum yang dihadiri camat dan seluruh wali nagari ini, Bupati secara lugas meminta dukungan terhadap penerapan batas waktu hiburan malam.
“Mulai hari ini, saya tidak ingin lagi mendengar ada orgen tunggal ataupun hiburan malam lainnya yang masih berlangsung lewat pukul 23.30 WIB,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Bupati menyebut bahwa pembatasan ini lahir dari meningkatnya keluhan masyarakat mengenai gangguan keamanan dan ketertiban umum akibat kegiatan hiburan malam, seperti orgen tunggal, pertunjukan band, DJ, dan berbagai kesenian daerah yang digelar hingga larut malam.
Menurutnya, hiburan malam yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan konflik sosial, peredaran minuman keras, serta pelanggaran norma dan nilai sosial, terutama di kalangan generasi muda.
“Ini bukan hanya imbauan, tetapi bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat,”lanjut Bupati.
Ia meminta seluruh camat dan wali nagari agar aktif menyosialisasikan kebijakan ini dan memastikan masyarakat memahami tujuan pembatasan tersebut, yakni menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial yang berlaku di Padang Pariaman.
Bupati John Kenedy Azis juga menegaskan bahwa kesepakatan ini akan segera diperkuat melalui surat edaran dan instruksi resmi yang akan dikirimkan ke seluruh kecamatan dan nagari.
“Saya minta kesanggupan Saudara semua untuk menjalankan dan mensosialisasikan kesepakatan ini bersama-sama. Ini adalah upaya kita bersama untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh warga Padang Pariaman,” ujarnya. (F)
